Salah satu permasalahan di sektor pertanian dan pertanahan yang dihadapi di Kabupaten Sleman adalah tingginya angka konversi lahan pertanian ke penggunaan non pertanian, khususnya lahan pertanian sawah sehingga luasan lahan sawah semakin berkurang dan konversi lahan pertanian selama ini dipandang menimbulkan efek yang negatif pada ketahanan pangan. Berkurangnya lahan pertanian maka akan berpengaruh pada berkurangnya kemampuan memenuhi kebutuhan pangan khususnya beras, karena hampir semua penduduk di Kabupaten Sleman mengkonsumsi beras sebagai makanan pokok dan jika penyusutan lahan pertanian karena konversi ini terus dibiarkan dikhawatirkan target produksi beras tidak akan tercapai lagi dan masyarakat akan kesulitan untuk memperoleh bahan makanan pokok.
Konversi lahan pertanian dengan pembangunan perumahan menjadikan faktor utama yang banyak mengurangi luasan lahan pertanian di Kabupaten Sleman, karena faktor ini tidak lepas dari meningkatnya jumlah penduduk yang membutuhkan tempat hunian atau perumahan, dan sayangnya pembangunan perumahan-perumahan tersebut dibangun dilahan pertanian, hal tersebut menyebabkan lahan pertanian dapat berkurang dengan pesat.Menyikapi kondisi tersebut, penulis yang kebetulan menjadi sekretaris komisi A yang salah satu fungsi ketugasannya adalah bidang pertanahan berharap kepada pemerintah daerah agar melakukan langkah konkrit terkait dengan perlindungan lahan pertanian. Berkurangnya luas lahan pertanian di Kabupaten Sleman, terjadi akibat banyaknya alih fungsi lahan dari sebelumnya lahan pertanian menjadi kawasan perumahan untuk permukiman, mal, dan rumah toko (ruko). Sehingga perlu dibuat regulasi yang tegas termasuk meninjau kembali Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah (RTRW) Kabupaten Sleman, tahun 2011-2031.
Permasalah lain dibidang ketugasan komisi A tentang kepegawaian, yang perlu mendapat perhatian lebih dari pemerintah daerah menurut penulis adalah permasalahan dalam penyelesaian pengangkatan tenaga honorer Kategori 2 (K-2) di Kabupaten Sleman. Selama ini, pengangkatan tenaga honorer menjadi pegawai negeri sipil di Indonesia memang hanya bertumpu kepada UU ASN dan PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Aturan itu mengharuskan pengangkatan memenuhi kriterian dan melewati seleksi. Salah satu kriteria yang sangat memberatkan adalah batas usia maksimal 35 tahun untuk bisa ikut tes CPNS 2018. Padahal, mayoritas honorer K2 sudah tua karena telah lama mengabdi, praktis honorer K2 tersebut tidak punya harapan untuk menjadi ASN. Terkait dengan hal tersebut pemerintah daerah Kabupaten Sleman diminta untuk menaikkan anggaran bagi honorer K2 yang mayoritas adalah Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT), sehingga diharapkan dengan kenaikan kesejahteraan akan memicu kenaikan kinerja dari honorer K2.