Belajar dari Kasus Ustad Abdul Somad

- March 12, 2021


Beberapa hari ini lini masa jagat media sosial dipenuhi dengan unggahan status, hastag, komentar maupun meme-meme terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh seorang ustad kondang dengan inisial UAS. Kasus ini bermula saat beredarnya video berdurasi 1 menit 54 detik di media sosial ihwal pernyataan dalam sebuah ceramah UAS ihwal salib dan jin kafir pada 16 Agustus 2019. 
Video tersebut diambil di Pekanbaru, Riau pada 2016. Atas ceramah UAS tersebut, sebuah organisasi mahasiswa Kristen, Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (PP GMKI) melaporkan ke Bareskrim Mabes Polri dengan nomor laporan LP/B/0725/VII/2019/BARESKRIM tertanggal 19 Agustus 2019. UAS dilaporkan terkait pasal tindak pidana penistaan agama UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHAP pasal 156 A. Pasal 156a KUHP tersebut berbunyi "Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia", beberapa organisasi masyarakat keagamaan (Kristen) mengambil langkah yang sama, turut melaporkan kasus tersebut.

Kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan UAS ini dianggap tindakan yang merendahkan keyakinan orang lain dan telah mengganggu keurukan antar-umat beragama. Meskipun kemudian UAS telah memberikan klarifikasi terhadap isi ceramahnya yang viral tersebut pada hari Rabu, tanggal 21 Agustus 2019 yang difasilitasi oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), namun banyak kalangan menilai kasus UAS tersebut cukup mencederai kerukunan umat beragama di Indonesia, khususnya umat Islam maupun umat Kristen dan Katholik.

Islam agama toleran

Islam itu begitu menekanan pada masalah teloransi agama. Karena umat Islam percaya bahwa nabi telah dikirim kepada semua kaum dan semua bangsa (rahmatan lil alamin). Islam merupakan agama yang paling menjunjung tinggi nilai-nilai toleransi. Sejak pertama kali muncul di muka bumi yang dibawa para Rasul Allah. Islam telah mengajarkan nilai toleransi yang dikenal dengan konsep tasamuh yang salah satunya mengatur bagaimana hubungan dengan umat beragama lain. Sudah seharusnya umat Islam yang mayoritas di Indonesia mestinya justru melindungi umat beragama minoritas dalam mendapatkan hak-hak dasarnya dalam beragama. Bukan malah menzalimi, menghujat, menistakan, bahkan mendiskriminasi mereka di ruang-ruang publik. Semoga kasus UAS ini bisa diselesaikan secara kultural yang sifatnya dialog antar sesama tokoh agama dan juga diharapkan menjadi pelajaran bagi umat Islam khususnya para penceramah dai maupun ustad untuk berhati-hati dalam berucap dan memberikan ceramah, budayakan ceramah yang santun dan menyejukkan demi menghindari potensi konflik dan menjaga kerukunan antar umar beragama di Indonesia.