Oleh:
Wiratno, SE.,MM
(Tenaga Ahli FPKB DPRD Kab. Sleman)
Permukiman kumuh adalah suatu kondisi kawasan permukiman yang tata letak bangunannya tidak teratur, halamannya yang sempit dan langsung berbatasan dengan jalan, bangunan yang berdempet serta sarana dan prasarana yang kurang memadai.
Berdasarkan aspek sosial, permukiman kumuh ditandai dengan pertambahan penduduk yang tinggi, tingkat pendapatan dan kesehatan yang rendah. Pada dasarnya kemunculan kawasan permukiman kumuh diakibatkan karena adanya daya tarik daerah perkotaan yang memiliki tingkat pelayanan fasilitas kota yang tinggi, banyaknya lowongan pekerjaan dan kemudahan jangkauan. Daya tarik tersebut semakin diperkuat oleh adanya pengaruh dari wilayah desa (nonurban) yaitu rendahnya fasilitas tingkat pelayanan, sempitnya lapangan pekerjaan, sulitnya pengembangan perekonomian dan makin berkurangnya lahan produktif. Kedua faktor tersebut mempengaruhi keinginan penduduk desa untuk berpindah ke kota yang menyebabkan timbulnya berbagai macam masalah, yang berawal dari rendahnya pengetahuan, keterampilan, modal dan kesadaran yang mereka miliki. Kondisi ini mendorong timbulnya kawasan permukiman di daerah perkotaan. Keberadaan kawasan permukiman kumuh di kota-kota besar dan berkembang telah menjadi masalah serius bagi masyarakat maupun pemerintah baik ditinjau dari aspek tata ruang, estetika, lingkungan, dan sosial. Kondisi ini disebabkan oleh adanya budaya masyarakat yang suka hidup mengelompok dan kurang memperhitungkan ruang–ruang untuk fasilitas penunjang kawasan permukiman dalam melakukan pembangunan rumah. Akibatnya kawasan yang terbangun tidak memperhatikan aspek keruangan, lingkungan dan sosial yang berimplikasi memberikan gambaran suatu kawasan permukiman yang kumuh.
Pentingnya regulasi tentang pemukiman kumuh
Sebagaimana diamanahkan dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tentang adanya perwujudan kesejahteraan sebagaimana termaktub dalam pembukaannya dan secara konkrit tercantum dalam Pasal 28H ayat (1) yang berbunyi “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. Sehingga adanya amanah tersebut menjadi latar belakang terbitnya berbagai peraturan perundang-undangan yang memiliki materi muatan seputar Perumahan, Kawasan Permukiman, Peningkatan Kualitas Perumahan dan Permukiman Kumuh, dan lain sebagainya yang secara umum bertujuan untuk adanya jaminan bahwa kebutuhan dasar berupa hak hidup sejahtera secara lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hal strategis dalam pembentukan karakter bangsa dalam rangka pembangunan manusia Indonesia yang berjati diri, mandiri dan produktif. Termasuk pemerintah daerah Kabupaten Sleman yang saat ini tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pemukiman Kumuh bersama dengan DPRD Kabupaten Sleman dimana saat ini dalam proses sosialisasi kepada masyarakat Kebupaten Sleman melalui public hearing anggota DPRD Kabupaten Sleman.
Secara sosiologis di wilayah Kabupaten Sleman sendiri terdapat beberapa kawasan permukiman kumuh yang perlu untuk dilakukan tindak lanjut berupa pengentasan dalam rangka peningkatan kualitas lingkungan dan Kawasan perumahan serta permukiman untuk menjamin kualitas hidup masyarakatnya. Dengan demikian, maka Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh perlu untuk diatur, ditata, disesuaikan, dan dilakukan pengendalian sehingga dapat memenuhi aspek-aspek standar kelayakan sebagaimana telah ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan yang ada di atasnya. Pengaturan mengenai Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh ini juga merupakan bentuk pengejawantahan serta mengintegrasikan pola pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh yang telah diatur dengan materi pengaturan yang berbeda yakni di Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 02/PRT/M/2016 tentang Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh. Sehingga Rancangan Peraturan Daerah ini akan memuat materi pengaturan perihal pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh sesuai dengan yang diamanatkan dari peraturan perundang-undangan di atasnya. Tujuan dari Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh berdasarkan ruang lingkup pengaturan tersebut pada dasarnya adalah untuk memberikan jaminan kepastian hukum dalam pengentasan di bidang hunian bagi masyarakat yang belum terjamin hak dasarnya untuk mendapatkan tempat tinggal dan lingkungan hidup yang baik, sehat, dan layak, kemudian juga menjadi dasar untuk melakukan implementasi dalam rangka penataan Kawasan dan ruang serta untuk memastikan bahwa pengelolaan tata ruang serta kewilayahan di Kabupaten Sleman telah sesuai dengan rencana pembangunan jangka menengah maupun jangka Panjang yang ada di Kabupaten Sleman, Wallau a’lam.