Permasalahan Toko Modern Di Kabupaten Sleman (Kajian Raperda tentang Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan)

- March 31, 2019


Oleh:

Wiratno, SE.,MM

Tenaga ahli FPKB DPRD Kabupaten Sleman

Perkembangan toko modern di Indonesia memberikan pengaruh yang cukup besar bagi perkembangan toko modern di daerah. Kehadiran toko modern di Kabupaten Sleman sudah menjamur di berbagai lokasi, bahkan merambah hingga ke permukiman padat penduduk, bukan lagi di jalan protokol, jalan nasional maupun jalan propinsi namun semakin merambah ke jalan desa. Pertumbuhan toko modern jenis minimarket di Kabupaten Sleman cukup pesat, data jumlah toko modern per Agustus 2018 di Kabupaten Sleman sudah mencapai 203 buah, dan jumlah tersebut telah melampaui kuota yang seharusnya, sebagaimana ditetapkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sleman yaitu 178 buah, jumlah tersebut dimungkinkan semakin lama akan semakin meningkat dan memberikan dampak buruk bagi toko usaha kecil pada umumnya. Kelebihan kuota dari yang seharusnya tersebut diindikasikan adanya beberapa minimarket dan toko modern adalah illegal.

Memang tidak bisa dipungkiri bahwa keberadaan pasar modern dewasa ini menjadi tuntutan dan konsekuensi dari gaya hidup yang berkembang di masyarakat kita. Tidak hanya di kota metropolitan tapi sudah merambah di daerah-daerah bahkan kota kecil di tanah air. Saat ini kita dengan sangat mudah menjumpai Minimarket, Supermarket, Hypermarket di sekitar tempat tinggal kita. Tempat-tempat tersebut menjanjikan tempat yang nyaman dengan harga yang tidak kalah menariknya, namun dibalik kesenangan tersebut ternyata membuat toko kelontong, peritel kelas menengah dan bawah mengeluh dan terancam gulung tikar. Hal ini berkaitan dengan preferensi masyarakat yang memiliki kemungkinan untuk cenderung beralih berbelanja di minimarket daripada di Toko Kelontong.

Jarak antara toko kelontong atau toko usaha kecil dan lokasi minimarket

yang berada dalam satu jangkauan pelayanan juga akan sangat berpengaruh pada preferensi masyarakat dalam menemtukan tempat berbelanja. Jika lokasi toko usaha kecil atau toko kelontong dan lokasi minimarket berada dalam satu lingkup pelayanan, maka besar kemungkinan masyarakat akan berbelanja di minimarket. Kehadiran minimarket telah menuntut toko usaha kecil atau toko kelontong untuk dapat meningkatkan pelayanan dan membenahi fasilitas pada tokonya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada konsumennya, sehingga dapat merubah preferensi masyarakat dalam menentukan pilihan belanja kebutuhan sehari-hari mereka.

Keterpurukan para pedagang kecil terlihat dari jumlahnya yang kian menyusut karena gulung tikar. Keberadaan mini market membuat mereka sulit bersaing. Tidak jarang dalam suatu wilayah ada 2 hingga 3 mini market yang berdekatan. Bahkan ada juga yang berdampingan, sehingga di antara mini market pun persaingannya cukup ketat. Kondisi ini sangat memprihatinkan, minimarket terus bertambah sehingga menggerus pedagang kecil. Sementara itu pemerintah daerah seolah tidak memedulikan dan mengembalikan masalah tersebut pada mekanisme pasar. Pemerintah daerah seakan menutup mata dan terus memberi izin pendirian minimarket. Yang lebih memprihatinkan, pendirian minimarket tidak memerhatikan aturan, baik dari sisi zonasi maupun jenis produk.

Raperda tentang perizinan pusat perbelanjaan dan toko modern

Sebagaimana diketahui, bahwa saat ini DPRD Kabupaten Sleman sedang menggodok Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Perijinan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, dimana saat ini sedang dilakukan public hearing untuk mensosialisasikan reperda termaksud. Tidak banyak perubahan yang signifikan dalam draft raperda tersebut bahkan ada beberapa pasal yang justru kontra produktif dengan keinginan warga masyarakat. Jarak antara toko modern dan pasar tradisional yang di perda lama adalah 1000m justru dipangkas menjadi 500m dengan argumentasi pasar tradisional bukan ‘pesaing’ toko modern tetapi toko kelontong yang menjadi pesaingnya, juga beberapa perubahan terkait

dengan produk-produk UMKM yang belum memberikan jawaban seperti yang diharapkan.

Beberapa pertanyaan yang kemudian muncul ketika kita akan membahas lebih jauh tentang keberadaan toko modern: 1. Apakah lokasi sesuai peruntukannya?, 2. Apakah toko modern tersebut mampu menyerap tenaga kerja lokal dan berapa persen dari total kebutuhan tenaga kerjanya? 3. Apakah jam operasional sudah sesuai dengan ketentuan/peraturan yang berlaku? 4. Apakah toko modern tersebut memiliki kemitraan dengan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)?. Didalam draft raperda tentang perijinan pusat perbelanjaan dan toko modern tersebut masih belum bisa memberikan jawaban atas 4 pertanyaan tersebut diatas, sebagaimana keluhan dan tuntutan para pelaku usaha kecil terutama toko kelontong di kabupaten Sleman, sehingga kehadiran pemerintah daerah dan keberpihakannya kepada masyarakat kecil terutama pelaku toko kecil dan toko kelontong patut dipertanyakan. Wallhu ‘ala