Kabupaten
Sleman telah membuktikan keunggulannya dan meraih hasil yang luar
biasa dengan keluar sebagai juara umum dalam ajang PORDA XIV DIY
Tahun 2017 yang dilaksanakan pada tanggal 29 Juli – 5 Agustus 2017
di Kabupaten Bantul, sebuah prestasi yang membanggakan ditengah
minimnya dana pembinaan dan terpuruknya prestasi olahraga secara
nasional. Jika kita
menilik sejarah perjalanan prestasi keolahragaan di Kabupaten Sleman
ini, sebenarnya banyak potensi-potensi atlet daerah maupun prestasi
yang pernah diraih dan terdokumentasi dengan baik dicabang
bulutangkis ada nama Sigit Budiarto, Finarsih, dicabang panjat tebing
ada nama Fitriyani dan atlet-atlet lainnya. Namun terkadang catatan
prestasi tersebut seakan hilang ditelan jaman, kita lupa apa yang
pernah diraih, siapa yang meraihnya dan sudah sampai sejauhmana
keberlanjutan pembinaan prestasi cabang olahraga yang potensial
tersebut?.
Di
antara berbagai persoalan yang membelit perkembangan olahraga di
Indonesia khususnya di Kebupaten Sleman akhir-akhir ini, ada beberapa
persoalan utama yang perlu menjadi catatan tersendiri. Di antaranya
adalah sistem pembinaan olahraga yang dikembangkan selama ini, yang
ternyata berkontribusi cukup signifikan terhadap terpuruknya prestasi
olahraga. Banyak kalangan yang menilai kegagalan ini diperparah oleh
kurang seriusnya pembinaan olahraga itu sendiri. Kita sudah jauh
tertinggal di segala lini, terutama soal pemanfaatan IPTEK olahraga.
Pola pengembangan olahraga yang masih bersifat tradisional, tak lebih
dari rutinitas sebagai bagian ritual yang berorientasi pada
pencapaian prestasi secara instan berdasarkan pengalaman masa lalu
yang miskin inovasi. Berpijak dari fakta tersebut, upaya untuk
mengembalikan kejayaan olahraga di Kabupaten Sleman, tidak bisa
tidak, harus dimulai melalui reformasi bangunan sistem pembinaan
prestasi keolahragaan daerah, dengan penekanan utama pada pergeseran
paradigma pembinaan olahraga yang tidak sekadar berorientasi pada
pencapaian medali. Medali harus dianggap sebagai konsekuensi logis
pembinaan olahraga yang tertata dan terintegrasi dalam sistem yang
mapan.
Pemerintah
sebenarnya telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang
Sistem Keolahragaan Nasional yang kemudian diturunkan dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan
Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Penyelenggaraan Pekan dan Kejuaraan Olahraga, dan Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pendanaan Olahraga. Dalam
Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem
Keolahragaan Nasional menegaskan bahwa pemerintah daerah mempunyai
kewenangan untuk mengatur, membina, mengembangkan, melaksanakan, dan
mengawasi penyelenggaraan keolahragaan di daerah, dan dalam
perjalanannya disadari bahwa implementasi Undang-Undang tentang
Sistem Keolahragaan Nasional dan peraturan pelaksanaanya belum
memadai untuk menjawab berbagai kondisi obyektif dan permasalahan
yang dihadapi daerah dalam pembangunan olahraga.
Kewenangan
dalam penyelenggaraan keolahragaan di daerah tersebut merupakan
subsistem dari sistem keolahragaan nasional yang saling terkait,
terencana, secara terpadu, dan berkelanjutan untuk mencapai tujuan
keolahragaan nasional. Subsistem yang dimaksud, antara lain tugas,
wewenang, dan tanggung jawab Pemerintah Daerah, Organisasi Olahraga,
Pelaku Olahraga, dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan
olahraga termasuk prasarana dan sarana olahraga, informasi, serta
pembiayaan. Seluruh subsistem tersebut diatur dengan memperhatikan
keterkaitan dengan bidang-bidang lain serta upaya yang sistematis dan
berkelanjutan guna menghadapi tantangan subsistem, antara lain
melalui peningkatan koordinasi antar Perangkat Daerah terkait,
pemberdayaan organisasi olahraga, pengembangan sumber daya manusia
keolahragaan, pengembangan prasarana dan sarana, peningkatan sumber
dan pengelolaan pendanaan, serta pembinaan dan pengawasan pelaksanaan
olahraga yang dilakukan terencana dan menyeluruh. Peranserta
masyarakat dalam pembinaan dan pengembangan olahraga melalui induk
organisasi cabang olahraga daerah yang dibentuk oleh masyarakat
membutuhkan dasar hukum, sehingga ada kepastian hukum terhadap
kedudukan dan beradaanya. Ditambah lagi kenyataan yang terjadi
dilapangan pada saat ini, banyak kegiatan olahraga yang bersifat
Nasional dan secara otomatis perlu diselenggarakan pada tingkat
propinsi yang semuanya belum diatur seperti adanya kegiatan PORDA,
PORPROV dan kegiatan olahraga lainnya. Peraturan daerah ini juga
dibuat dalam rangka memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum
bagi semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan keolahragaan di
daerah secara terpadu dan berkelanjutan.
Terkait
dengan hal tersebut Pemerintah
Daerah Kabupaten Sleman melalui hak inisiatif anggota DPRD Kabupaten
Sleman tengah menyusun regulasi yang mengatur sistem keolahragaan
yaitu Perda Sistem Keolahragaan di Kabupaten Sleman yang saat ini
masih digodok di panitia khusus. Salah satu dari sekian banyak materi
yang ada dalam rancangan peraturan daerah tentang sistem keolahragaan
ini adalah penghargaan serta jaminan sosial bagi insan olahraga baik
tenaga pembina, atlet atau olahragawan bahkan mantan atlet yang
berprestasi, termasuk peluang untuk bekerja sebagai ASN di lingkup
pemerintah daerah Kabupaten Sleman, sehingga mampu memberikan
motivasi untuk mengukir prestasi. Wallahu a’lam *
*
Wiratno, SE.,MM. Tenaga
Ahli DPRD
Kabupaten Sleman.