SISTEM KEOLAHRAGAAN DI KABUPATEN SLEMAN

- January 08, 2018

Kabupaten Sleman telah membuktikan keunggulannya dan meraih hasil yang luar biasa dengan keluar sebagai juara umum dalam ajang PORDA XIV DIY Tahun 2017 yang dilaksanakan pada tanggal 29 Juli – 5 Agustus 2017 di Kabupaten Bantul, sebuah prestasi yang membanggakan ditengah minimnya dana pembinaan dan terpuruknya prestasi olahraga secara nasional. Jika kita menilik sejarah perjalanan prestasi keolahragaan di Kabupaten Sleman ini, sebenarnya banyak potensi-potensi atlet daerah maupun prestasi yang pernah diraih dan terdokumentasi dengan baik dicabang bulutangkis ada nama Sigit Budiarto, Finarsih, dicabang panjat tebing ada nama Fitriyani dan atlet-atlet lainnya. Namun terkadang catatan prestasi tersebut seakan hilang ditelan jaman, kita lupa apa yang pernah diraih, siapa yang meraihnya dan sudah sampai sejauhmana keberlanjutan pembinaan prestasi cabang olahraga yang potensial tersebut?.
Di antara berbagai persoalan yang membelit perkembangan olahraga di Indonesia khususnya di Kebupaten Sleman akhir-akhir ini, ada beberapa persoalan utama yang perlu menjadi catatan tersendiri. Di antaranya adalah sistem pembinaan olahraga yang dikembangkan selama ini, yang ternyata berkontribusi cukup signifikan terhadap terpuruknya prestasi olahraga. Banyak kalangan yang menilai kegagalan ini diperparah oleh kurang seriusnya pembinaan olahraga itu sendiri. Kita sudah jauh tertinggal di segala lini, terutama soal pemanfaatan IPTEK olahraga. Pola pengembangan olahraga yang masih bersifat tradisional, tak lebih dari rutinitas sebagai bagian ritual yang berorientasi pada pencapaian prestasi secara instan berdasarkan pengalaman masa lalu yang miskin inovasi. Berpijak dari fakta tersebut, upaya untuk mengembalikan kejayaan olahraga di Kabupaten Sleman, tidak bisa tidak, harus dimulai melalui reformasi bangunan sistem pembinaan prestasi keolahragaan daerah, dengan penekanan utama pada pergeseran paradigma pembinaan olahraga yang tidak sekadar berorientasi pada pencapaian medali. Medali harus dianggap sebagai konsekuensi logis pembinaan olahraga yang tertata dan terintegrasi dalam sistem yang mapan.
Pemerintah sebenarnya telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional yang kemudian diturunkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pekan dan Kejuaraan Olahraga, dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pendanaan Olahraga. Dalam Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional menegaskan bahwa pemerintah daerah mempunyai kewenangan untuk mengatur, membina, mengembangkan, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan keolahragaan di daerah, dan dalam perjalanannya disadari bahwa implementasi Undang-Undang tentang Sistem Keolahragaan Nasional dan peraturan pelaksanaanya belum memadai untuk menjawab berbagai kondisi obyektif dan permasalahan yang dihadapi daerah dalam pembangunan olahraga.
Kewenangan dalam penyelenggaraan keolahragaan di daerah tersebut merupakan subsistem dari sistem keolahragaan nasional yang saling terkait, terencana, secara terpadu, dan berkelanjutan untuk mencapai tujuan keolahragaan nasional. Subsistem yang dimaksud, antara lain tugas, wewenang, dan tanggung jawab Pemerintah Daerah, Organisasi Olahraga, Pelaku Olahraga, dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan olahraga termasuk prasarana dan sarana olahraga, informasi, serta pembiayaan. Seluruh subsistem tersebut diatur dengan memperhatikan keterkaitan dengan bidang-bidang lain serta upaya yang sistematis dan berkelanjutan guna menghadapi tantangan subsistem, antara lain melalui peningkatan koordinasi antar Perangkat Daerah terkait, pemberdayaan organisasi olahraga, pengembangan sumber daya manusia keolahragaan, pengembangan prasarana dan sarana, peningkatan sumber dan pengelolaan pendanaan, serta pembinaan dan pengawasan pelaksanaan olahraga yang dilakukan terencana dan menyeluruh. Peranserta masyarakat dalam pembinaan dan pengembangan olahraga melalui induk organisasi cabang olahraga daerah yang dibentuk oleh masyarakat membutuhkan dasar hukum, sehingga ada kepastian hukum terhadap kedudukan dan beradaanya. Ditambah lagi kenyataan yang terjadi dilapangan pada saat ini, banyak kegiatan olahraga yang bersifat Nasional dan secara otomatis perlu diselenggarakan pada tingkat propinsi yang semuanya belum diatur seperti adanya kegiatan PORDA, PORPROV dan kegiatan olahraga lainnya. Peraturan daerah ini juga dibuat dalam rangka memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan keolahragaan di daerah secara terpadu dan berkelanjutan.
Terkait dengan hal tersebut Pemerintah Daerah Kabupaten Sleman melalui hak inisiatif anggota DPRD Kabupaten Sleman tengah menyusun regulasi yang mengatur sistem keolahragaan yaitu Perda Sistem Keolahragaan di Kabupaten Sleman yang saat ini masih digodok di panitia khusus. Salah satu dari sekian banyak materi yang ada dalam rancangan peraturan daerah tentang sistem keolahragaan ini adalah penghargaan serta jaminan sosial bagi insan olahraga baik tenaga pembina, atlet atau olahragawan bahkan mantan atlet yang berprestasi, termasuk peluang untuk bekerja sebagai ASN di lingkup pemerintah daerah Kabupaten Sleman, sehingga mampu memberikan motivasi untuk mengukir prestasi. Wallahu a’lam *

* Wiratno, SE.,MM. Tenaga Ahli DPRD Kabupaten Sleman.