Forum
Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Sleman dibentuk berdasarkan
amanat dari Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri
Nomor: 9 Tahun 2006, dan Nomor: 8 Tahun 2006 tanggal 21 Maret 2006,
tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah
dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum
Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah. FKUB Kabupaten
Sleman dibentuk pada tahun 2007 untuk periode I (2007-2012) dengan
Ketua Drs. HM. Sularno, MA dan pada tanggal 5 Oktober 2012, melalui
Surat Keputusan Bupati Sleman Nomor 349/Kep.KDH/A/2012, dibentuklah
FKUB Kabupaten Sleman untuk periode II dengan komposisi anggota
terdiri dari pemeluk lima agama, Islam (12 orang), Katolik (2 orang),
Kristen, Hindu, dan Budha, masing-masing 1 orang. Pada periode kedua
ini (2012-2017) FKUB Kabupaten Sleman dipimpin oleh Drs.H. Suwarso,
dengan Drs. Ignas Suryadi, SE.,M.Pd sebagai sekretaris dan Ir.
Alit
Merthayasa,
MBA, P.hD.
sebagai Bendahara.
Dan
pada hari Selasa tanggal 14 November 2017 kemaren Pemerintah
Daerah Kabupaten Sleman mengukuhkan Forum Kerukunan Umat Beragama
(FKUB) Sleman periode ketiga dengan masa khitmad masa bakti 2017-2022
di Aula lantai III pemkab Sleman, dengan komposisi Drs. H.
Suwarso masih dipercaya sebgai ketua, Dr. B. Wibowo Siliantoro, M.Hum
sebagai sekretaris dan Ir.
Alit
Merthayasa,
MBA, P.hD.
sebagai Bendahara. Sebagaimana dipesankan oleh Bupati dalam
sambutannya yang dibacakan oleh Wakil Bupati Sleman, HJ. Sri
Muslimatun M.Kes bahwa pengukuhan ini sebagai implementasi dalam
membangun, memelihara dan memberdayakan umat beragama, demi
terwujudnya kerukunan dan kesejahteraan antar umat beragama.
Pada
periode ketiga ini, tantangan dan tugas sudah didepan mata, selain
melanjutkan kegiatan dan program FKUB periode sebelumnya diantaranya
kegiatan dialog KUB dan sosialisasi PBM2M, edukasi Pancasila di 17
Kecamatan, workshop, studi komparasi dan ‘tugas utama’ FKUB
yaitu terkait dengan persoalan izin dan rekomendasi rumah ibadat,
meskipun demikian kegiatan dialog dan silaturrahmi antar pengurus
maupun tokoh lintas agama tetap menjadi kegiatan tahunan yang
dilaksanakan setiap bulan Desember dan bulan Syawal.
Pada
periode ini, FKUB Kabupaten Sleman pada awal masa khitmadnya telah
melakukan langkah strategis dengan membentuk “wali” atau
koordinator tingkat kecamatan dengan membagi seluruh anggota FKUB
sebanyak 17 orang di bagi ke seluruh kecamatan di Kabupaten Slema
dengan harapan mereka mampu menjadi focal point sekaligus fasilitator
bagi penggiat kerukunan umat beragama di tingkat kecamatan untuk
menciptakan kerukunan antar umat beragama. Selain itu juga dibentuk
koordinator zona, dengan membagi wilayah Sleman menjadi 3 zona yaitu
Sleman Barat, Sleman Tengah dan Sleman Timur. Tugas dan fungsi
koordinator ditingkat zona adalah untuk melakukan koordinasi antara
5-6 kecamatan secara periodik sehingga permasalahan yang muncul
terkait dengan kerukunan umat beragama dapat diselesaikan dizona
masing-masing.
Kegiatan
dan program FKUB Kabupaten Sleman secara umum bisa dilaksanakan
dengan baik, karena dukungan penuh yang diberikan oleh Pemerintah
Daerah Kabupaten Sleman, dalam hal ini Badan Kesatuan Bangsa dan
Politik baik dalam bentuk moril maupun materil mulai dari berdirinya
tahun 2007 sampai 2017 saat ini. Sehingga tugas pokok FKUB yang
diamanatkan dalam Peraturan Bersama Menteri Nomor 8 dan 9 tahun 2016
yaitu; Melakukan
dialog dengan pemuka agama dan tokoh masyarakat; Menampung
aspirasi ormas keagamaan dan aspirasi masyarakat; Menyalurkan
aspirasi ormas keagamaan dan masyarakat dalam bentuk rekomendasi
sebagai bahan kebijakan gubernur; Melakukan sosialisasi peraturan
perundang-undangan dan kebijakan di bidang keagamaan yang berkaitan
dengan kerukunan umat beragama dan pemberdayaan masyarakat; dan
Memberikan rekomendasi tertulis atas permohonan pendirian rumah
ibadat. Dapat dijalankan dengan baik, Wallahu
a’lam *
*Wiratno, SE.,MM
*Wiratno, SE.,MM
Pengurus
FKUB Kabupaten Sleman